Berita viral terkini, anak muda Indonesia membuat tren untuk menikah di KUA tanpa perlu melakukan resepsi. Topik satu ini sempat menjadi pembicaraan hangat oleh banyak orang di beberapa platform media sosial.
Terbukti, menikah di KUA memang terbilang jauh lebih murah dan mudah apabila dibandingkan dengan pernikahan dengan resepsi yang akan menghabiskan banyak biaya dan persiapan. Bagaimana syarat nikah di KUA? Ini pembahasannya.
Menurut info viral pernikahan di KUA tak memerlukan berbagai persiapan matang yang susah seperti katering, dekorasi, dan baju pengantin. Biaya yang dikeluarkan pun tidak sebanyak yang seharusnya karena telah mengurangi banyak perencanaan.
Kemudian, apa sajakah persyaratan nikah di KUA yang harus dipersiapkan oleh kedua calon mempelai? Berikut penjelasan lengkap mengenai semua persyaratannya.
Namun, jika pasangan (calon istri) berada di daerah yang sama yaitu satu kecamatan, maka berkas diserahkan ke pihak pasangan. Biaya nikah di KUA cenderung murah, maka dari itu berkas yang diperlukan harus dilengkapi dengan baik supaya sepadan ya.
Berkas administrasi yang harus ada adalah fotokopi KTP, akta lahir, C1 Kartu Keluarga, pas foto ukuran 3x4 2 lembar (jika pasangan dari luar daerah), dan pas foto ukuran 2x3 (jika pasangan di daerah yang sama).
Berkas administrasi yang dibawa untuk surat numpang nikah adalah fotokopi KTP, akta lahir, C1 Kartu Keluarga, fotokopi kartu imunisasi TT, serta pas foto latar belakang biru ukuran 2x3 5 lembar. Sebelum menikah, mempelai akan diberi nasehat pernikahan dari BP4.
Sebagai informasi untuk sobat pecinta info viral, apabila pernikahan dilaksanakan 10 hari sebelum pernikahan maka calon mempelai harus meminta surat keterangan dispensasi dari kecamatan setempat.
Setelah semua dilaksanakan, maka calon pengantin dapat datang ke KUA bersama wali untuk pengecekan berkas. Setelahnya, akad nikah dapat dilakukan sesuai waktu dan tempat yang sebelumnya telah disetujui.
Menurut informasi dari satuviral.com setelah akad nikah selesai, kedua mempelai pun bisa langsung mendapatkan buku nikah dan melaksanakan pengecekan keaslian buku nikah.
Itu dia cara menikah di KUA dan persyaratannya untuk calon pengantin bagi pecinta berita viral yang ingin menikah di KUA. Semoga informasi tersebut dapat mempermudah Anda yang ingin melakukan prosedurnya, ya.
Terbukti, menikah di KUA memang terbilang jauh lebih murah dan mudah apabila dibandingkan dengan pernikahan dengan resepsi yang akan menghabiskan banyak biaya dan persiapan. Bagaimana syarat nikah di KUA? Ini pembahasannya.
Persyaratan yang Disiapkan untuk Menikah di KUA
Kemudian, apa sajakah persyaratan nikah di KUA yang harus dipersiapkan oleh kedua calon mempelai? Berikut penjelasan lengkap mengenai semua persyaratannya.
Persyaratan yang Diperlukan untuk Calon Suami
Pertama, calon suami harus mendapatkan isian blangko N1 hingga N4 dengan membawa surat pengantar RT/RW ke kelurahan. Berkas persyaratan nikah lain yang perlu dilengkapi jika pasangan tidak satu kecamatan adalah surat pengantar atau rekomendasi nikah dari KUA.Namun, jika pasangan (calon istri) berada di daerah yang sama yaitu satu kecamatan, maka berkas diserahkan ke pihak pasangan. Biaya nikah di KUA cenderung murah, maka dari itu berkas yang diperlukan harus dilengkapi dengan baik supaya sepadan ya.
Berkas administrasi yang harus ada adalah fotokopi KTP, akta lahir, C1 Kartu Keluarga, pas foto ukuran 3x4 2 lembar (jika pasangan dari luar daerah), dan pas foto ukuran 2x3 (jika pasangan di daerah yang sama).
Persyaratan yang Diperlukan untuk Calon Istri
Dilansir dari satuviral.com, pertama calon istri juga harus membawa surat pengantar RT/RW untuk mendapatkan isian blangko N1 hingga N4. Kemudian bersama calon suami dan wali datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan pengecekan administrasi.Berkas administrasi yang dibawa untuk surat numpang nikah adalah fotokopi KTP, akta lahir, C1 Kartu Keluarga, fotokopi kartu imunisasi TT, serta pas foto latar belakang biru ukuran 2x3 5 lembar. Sebelum menikah, mempelai akan diberi nasehat pernikahan dari BP4.
Prosedur Pernikahan di KUA
Seperti yang terdapat pada berita viral, prosedur pernikahan di KUA yang pertama adalah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW setempat. Kemudian datang ke kelurahan untuk pengurusan surat pengantar nikah ke kelurahan.Sebagai informasi untuk sobat pecinta info viral, apabila pernikahan dilaksanakan 10 hari sebelum pernikahan maka calon mempelai harus meminta surat keterangan dispensasi dari kecamatan setempat.
Setelah semua dilaksanakan, maka calon pengantin dapat datang ke KUA bersama wali untuk pengecekan berkas. Setelahnya, akad nikah dapat dilakukan sesuai waktu dan tempat yang sebelumnya telah disetujui.
Menurut informasi dari satuviral.com setelah akad nikah selesai, kedua mempelai pun bisa langsung mendapatkan buku nikah dan melaksanakan pengecekan keaslian buku nikah.
Itu dia cara menikah di KUA dan persyaratannya untuk calon pengantin bagi pecinta berita viral yang ingin menikah di KUA. Semoga informasi tersebut dapat mempermudah Anda yang ingin melakukan prosedurnya, ya.
Posting Komentar untuk "Cara Menikah di KUA dan Syarat untuk Kedua Mempelai"